TEMPO.CO , Jakarta -Kementerian Perhubungan menyesalkan tindakan maskapai penerbangan Lion Air yang tidak melaporkan perokok dalam pesawat ke polisi. "Lion Air hanya menegur dan meminta penumpang itu membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggarannya. Saya menyesalkan, seharusnya ini dilaporkan ke polisi ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang Supriyadi Ervan, Jumat, 15 November 2013
Sebelumnya pada Selasa malam, 12 November, kemarin seorang penumpang pesawat Lion Air tujuan Balikpapan-Tarakan kedapatan merokok dalam pesawat. Pihak Lion Air membawa kasus itu ke polisi. Padahal merokok dalam pesawat bai disengaja maupun tidak sengaja adalah perbuatan yang membahayakan sekaligus melanggar Undang-Undang Penerbangan Pasal 54 Nomor 1 Tahun 2009 mengenai larangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Pelanggaran itu, kata Bambang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 412 yaitu dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sampai saat ini pihak Lion Air belum berhasil dihubungi untuk dimintai informasi lebih lanjut. Identitas penumpang pun belum dapat diketahui.
Bambang berharap maskapai penerbangan dapat bertindak lebih tegas dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi. Sebab, pelanggaran tentunya dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan penerbangan. Bagi masyarakat, kata Bambang, diharapkan lebih memperhatikan dan menaati tata tertib dalam penerbangan.
APRILIANI GITA FITRIA
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Perokok di Pesawat Mesti Dilaporkan Polisi sekarang.
No comments:
Post a Comment