TEMPO.CO, JAKARTA - Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia Muhammad Ali menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarata Selatan terkait ganti rugi atas nasabahnya Ratna Dewi.
"Saat ini, tim kuasa hukum BRI sedang menyiapkan memori bandingnya," kata Ali saat dihubungi Kamis 3 Oktober 2013. Dia mengatakan, BRI akan menempuh upaya hukum semaksimal mungkin dalam menghadapi putusan tersebut.
Menurut Ali, pengajuan banding ini terkait dengan putusan perdata dari PN Jaksel di mana BRI harus memberikan ganti rugi sekitar Rp 36,86 miliar kepada nasabah Ratna Dewi. "Ini untuk kasus perdatanya," kata dia. Sementara untuk pidananya, proses hukumnya sedang berlangsung.
Dalam kasus nasabah Ratna Dewi, BRI dihukum oleh PN Jaksel dengan harus membayar ganti rugi materil Rp 31.860.000.000 dan imateril sebesar Rp 5.000.000.000. Hal ini karena investasi logam mulia sebesar 59 kilogram milik Ratna Dewi berubah fisik dan tidak sesuai sertifikatnya.
Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dari pihak BRI. "Mereka sudah tidak bertugas," kata Ali. Akan tetapi, kata dia, pihaknya memastikan bahwa BRI akan membantu proses hukum pegawainya.
NINIS CHAIRUNNISA
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Tersandung Emas Rp 36,86 Miliar, BRI Banding sekarang.