Showing posts with label Kompensasi Tunai Delay Hanya di Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Kompensasi Tunai Delay Hanya di Indonesia. Show all posts

Saturday, October 19, 2013

Kompensasi Tunai 'Delay' Hanya di Indonesia

Written By inikangubay; About: Kompensasi Tunai 'Delay' Hanya di Indonesia on Saturday, October 19, 2013

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari Kompensasi Tunai 'Delay' Hanya di Indonesia

TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan pembayaran kompensasi keterlambatan atau delay penerbangan oleh maskapai kepada penumpang hanya ada di Indonesia. "Di luar negeri, tidak ada praktek seperti itu," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Oktober 2013.


Ia menjelaskan, di luar negeri, jika ada penerbangan yang terlambat, maka yang dilakukan maskapai adalah memberi fasilitas akomodasi atau penginapan dan mengganti jadwal penerbangan, bukan membayar tunai. Selain itu, Bambang melanjutkan, maskapai-maskapai di luar negeri memiliki aturan tersendiri. "Jadi memang tidak ada aturan dari pemerintahnya, kalau delay harus bagaimana," ucapnya.


Bambang pun memberi contoh. Tahun lalu, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengalami delay hingga 10 jam dari Montreal, Kanada, menuju Indonesia, setelah menghadiri pembukaan kantor perwakilan Indonesia di International Civil Aviation Organization (ICAO). Semula, Susantono memegang tiket KLM. Namun karena KLM mengalami keterlambatan, ia dipindahkan ke Lufthansa.


"Ternyata Lufthansa juga mengalami delay sehingga ya harus menunggu dan tidak ada pembayaran kompensasi seperti di Indonesia," ujar Bambang.


Di Indonesia, ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.


Pasal 2 huruf e menyatakan maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara. Sementara itu Pasal 9 menjelaskan, keterlambatan angkutan udara mencakup keterlambatan penerbangan atau flight delayed, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat atau denied boarding passenger, serta pembatalan penerbangan atau cancelation of flight.


MARIA YUNIAR



Terpopuler

Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne

Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu

Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir

Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum

Andi Mallarangeng Ditahan KPK

Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Kompensasi Tunai 'Delay' Hanya di Indonesia sekarang.