Monday, November 18, 2013

Insentif Pajak Hanya Untungkan Perusahaan Besar

Written By inikangubay; About: Insentif Pajak Hanya Untungkan Perusahaan Besar on Monday, November 18, 2013

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari Insentif Pajak Hanya Untungkan Perusahaan Besar

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat menilai pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk industri padat karya belum tentu mengurangi beban perusahaan.


Menurut dia, pemberian insentif ini baru mempunyai arti pada perusahaan yang modalnya besar. Untuk perusahaan kecil tidak mempunyai dampak berarti. "Insentif ini ada arti kalau perusahaannya besar," kata Ade saat dihubungi, Senin 18 November 2013.


Ade mengatakan pemberian insentif ini mempunyai dampak positif selama regulasinya memudahkan bagi industri padat karya. Dia berharap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memperoleh insentif mempunyai syarat yang longgar dan tidak ketat.


Jangan sampai untuk mendapatkan insentif itu sangat sulit untuk dipenuhi. "Karena pengajuan untuk mendapatkan insentif sudah mengeluarkan biaya dan memakan waktu yang tidak sebentar," kata Ade.


Dia menilai besaran insentif yang diberikan pemerintah tergolong wajar. Kementerian Keuangan berecana memberi insentif dengan memperhitungkan kriteria, yaitu industri padat karya dan berorientasi ekspor. Untuk yang tidak berorientasi ekspor, potongannya 25 persen. Namun untuk yang ekspor, potongannya 50 persen. "Insentif yang terlalu kecil, enggak akan laku di awal-awal," katanya.


Sebelumnya, pemerintah sedang mengkaji perpanjangan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) 25 untuk industri padat karya. Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, rencana ini untuk mengantisipasi kebijakan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 7,5 persen.


ALI HIDAYAT


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Insentif Pajak Hanya Untungkan Perusahaan Besar sekarang.

No comments:

Post a Comment