TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida, menyatakan, pihaknya tengah merampungkan peraturan pemerintah terkait dengan iuran Otoritas Jasa Keuangan. Iuran ini akan dibebankan kepada industri keuangan dan industri keuangan non-bank.
"Sudah tahap akhir pembahasan," kata Nurhaid saat ditemui usai acara Annual Report Award di hotel Ritz Carlton Pacific Place, Kamis malam, 17 Oktober 2013.
Ia menjelaskan, besaran iuran yang dikenakan yakni sekitar 0,03 - 0,04 persen. Untuk manajer investasi, iuran akan dihitung dari fee dana kelolaan. Adapun untuk industri lainnya, iuran akan dihitung dari nilai aset.
Nurhaida menegaskan, iuran ini tidak akan memberatkan pelaku industri. "Ini sudah diperhitungkan yang penting bagi pelaku tidak diberatkan," kata dia.
Menurut Nurhaida, peraturan tersebut paling lambat akan dirampungkan akhir tahun ini. Iuran akan direalisasikan pada 2014 untuk digunakan setahun setelah pungutan dimulai, atau pada 2015.
Saat ini, anggaran OJK pada 2014 masih bergantung kepada dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selanjutnya, anggaran OJK akan diperoleh dari kombinasi antara dana APBN dan hasil iuran pada 2015.
RIRIN AGUSTIA
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Beleid Iuran OJK Rampung Tahun Ini sekarang.