Showing posts with label Ditjen Pajak Sudah Kaji Otonomi Lembaganya. Show all posts
Showing posts with label Ditjen Pajak Sudah Kaji Otonomi Lembaganya. Show all posts

Monday, October 21, 2013

Ditjen Pajak Sudah Kaji Otonomi Lembaganya

Written By inikangubay; About: Ditjen Pajak Sudah Kaji Otonomi Lembaganya on Monday, October 21, 2013

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari Ditjen Pajak Sudah Kaji Otonomi Lembaganya

TEMPO.CO , Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku sudah melakukan kajian tentang otonomi khusus untuk lembaga tersebut. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Pajak, Kismantoro Petrus, mengatakan, dengan otonomi tersebut Ditjen Pajak akan lebih mudah menambah penerimaan negara.


"Ternyata memang kami kesulitan menambah percepatan penambahan penerimaan dari tahun ke tahun karena kami terlalu terbatas kapasitasnya," kata Kismantoro di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2013.


Menurut Kismantoro, kekurangan kapasitas itu meliputi masalah rekrutmen pegawai, otonomi organisasi, dan masalah anggaran. "Dari survei OECD, memang sekarang sudah beralih, Ditjen Pajak mempunyai otonomi. Bisa benar-benar terpisah dari Kementerian Keuangan, atau tetap berbentuk Ditjen tapi berikan otonomi," katanya.


Dalam hal jumlah pegawai, Kismantoro mengatakan Direktorat selama ini masih kesulitan menambah jumlah personel karena harus menunggu persetujuan dari kementerian terkait. Selain masalah jumlah, kemampuan sumber daya manusia yang direkrut pun bisa menyesuaikan dengan kebutuhan Direktorat.


"Kapasitas harus didukung dari latar belakang pendidikan yang direkrut. Seorang akuntan kalau menghadapi masalah hukum akan sulit, begitupun sebaliknya. Selama ini suka tidak tepat," katanya. Jika diberikan kewenangan tersebut, persoalan penambahan basis pajak dan pengawasan dapat ditangani dengan baik. "Kami bisa menyentuh semua wajib pajak potensial."


Menyinggung masalah otonomi organisasi, Ditjen Pajak berharap jika diberikan kewenangan tersebut, penambahan atau pengurangan kantor perwakilan pajak dapat lebih fleksibel. "Misalnya di suatu daerah tiba-tiba menjadi konsentrasi ekonomi baru, kami bisa menambah atau memperkecil kapasitasnya," katanya.


Pun masalah penindakan bagi pegawai yang melanggar. Selama ini, Ditjen Pajak tidak bisa langsung menindak pegawai yang melakukan pelanggaran karena harus melewati alur birokrasi yang panjang. "Bisa dua tahun baru ada keputusan status pegawai tersebut. Jika kami mempunyai otonomi, kami bisa menindak secara langsung," katanya.


Terakhir adalah masalah otonomi anggaran. Ditjen Pajak selama ini memperoleh anggaran dari Kementerian Keuangan. Hal itu diperlukan selain untuk memperluas kapasitas dan memperbesar organisasi, juga untuk menyesuaikan tunjangan bagi para petugas pajak yang ditempatkan di daerah terpencil. "Saat ini Kementerian Keuangan mendapat anggaran Rp 17 triliun, hanya Rp 5 triliun untuk Ditjen Pajak," katanya.


Namun, pemberian otonomi untuk Direktorat tentu harus mengubah payung hukum atau membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kismantoro belum mengetahui apakah hasil kajian tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan. "Yang pasti hasil kajian akan kami jadikan buku dan kami sebarluaskan," katanya.


Sementara itu, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri belum berkomentar banyak terkait kajian diberikannya otonomi bagi Ditjen Pajak. "Itu nanti kami bicarakan lagi di internal," katanya.


ANGGA SUKMA WIJAYA


Berita Terpopuler

Ical Anggap Dinasti Atut Baik dan Untungkan Partai

Banyak Kebakaran, Jokowi: Memang yang Bakar Saya?

Kamar Digeledah, Gayus: Bongkar Saja Pak!

Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard

Ani Yudhoyono Abadikan Momen Pesta Azima Rajasa


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Ditjen Pajak Sudah Kaji Otonomi Lembaganya sekarang.