TEMPO.CO , Jakarta : Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, Harry Ponto menyatakan PT Media Nusantara Citra Tbk bukan pemegang saham MNCTV. Harry mengatakan, Tutut masih pemilik saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia, pemegang hak siar Televisi Pendidikan Indonesia yang kini berganti nama menjadi MNCTV.
“MNC tidak tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemegang saham TPI,” kata Harry Ponto kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2013. “Sudah ada pernyataan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2010 tentang ini.”
Harry mengatakan MNC selama ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 Maret 2005 mengenai pengesahan pengalihan saham PT CTPI ke PT Berkah Karya Bersama (BKB). Saham dari PT BKB kemudian dialihkan kepada PT Media Nusantara Citra Tbk.
SK Menteri tersebut telah dibatalkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada 2010. Karena, pengambilalihan 75 persen saham CTPI oleh PT BKB melalui proses yang melanggar hukum. “SK pengalihan saham ke BKB itu batal demi hukum karena masuknya BKB di TPI itu dengan menyalahgunakan Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) yang waktu itu dikuasai oleh perusahaan grup Hary Tanoesoedibjo juga,” kata Harry Ponto.
Asal-Usul Rebutan TPI
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Pengacara Tutut: MNC Bukan Pemegang Saham TPI sekarang.