TEMPO.CO , Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi memastikan pihaknya akan memperbaiki aturan mengenai impor beras yang berpotensi memberikan celah masuknya beras ilegal ke Indonesia. Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami masih menunggu hasil resmi BPK. Kalau diminta perbaikan, kami pasti akan melakukan perbaikan,” kata Bayu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2014. Namun Bayu tidak mau menjelaskan secara rinci perbaikan aturan apa saja yang akan dilakuakn Kementeriannya.
Sebelumnya, BPK menduga kasus beras ilegal masuk ke Indonesia karena adanya celah dari Peraturan Menteri Perdagangan terkait verifikasi tingkat kepecahan beras impor yang dilakukan surveyor untuk beras jenis premium dan medium hanya dipersyaratkan. Padahal, verifikasi kepecahan untuk impor beras jenis hibah wajib dialkukan surveyor.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan aturan verifikasi tingkat kepecahan itu sangat krusial karena menjadi penentu apakah beras yang diimpor oleh importir bisa masuk wilayah Indonesia atau tidak. Sebab, banyak pihak memanfaatkan jatah impor untuk beras premium jenis Thai Hom Mali, namun dengan kualitas lebih rendah karena tidak adanya verifikasi tingkat kepecahan oleh surveyor.
Ini sesuai dengan peraturan beras medium dengan tingkat kepecahan 5 hingga 25 persen dan premium hingga 5 persen. "Mengapa dalam pengujian tingkat kepecahan oleh surveyor hanya apabila dipersyaratkan? Padahal, untuk beras jenis hibah, verifikasi itu wajib," ujarnya kepada Tempo beberapa waktu lalu.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terpopuler:
Kelud Meletus, Bandara Bandung Juga Ditutup
Kelud Meletus, Solusi 4 Maskapai Penerbangan
PU Siapkan Alat Berat Antisipasi Lahar Dingin
Garuda Batalkan Penerbangan ke Empat Bandara
Penerbangan Citilink ke Tiga Kota Batal
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Kemendag Akan Ubah Aturan Impor Beras sekarang.