TEMPO.CO , Jakarta - Ceo PT Media Nusantara Citra (MNC Grup) Hary Tanoesoedibjo menegaskan Putusan Mahkamah Agung yang telah diumumkan soal kasasi atas kasus TPI belum merupakan putusan yang resmi.
Dalam keterangan tertulisnya, MNC Grup menegaskan bahwa putusan MA tersebut hanya mengabulkan permohonan gugatan kasasi dari Siti Hardiyanti Rukmana yang biasa dikenal dengan panggilan Tutut. Namun, lanjutnya, belum ada putusan yang merinci permohonan-permohonan apa saja yang dikabulkan dalam kasasi tersebut.
Hary bahkan yakin putusan Mahkamah Agung tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kepemilikannya di MNC TV. "MNC TV akan beroperasi seperti biasa," ujarnya dalam siaran pers, Jumat, 11 Oktober 2013.
Kisruh soal kepemilikan saham TPI bermula pada 2002. Ketika itu, Tutut sedang rungsing dengan timbunan utang yang menjerat perusahaan-perusahaannya.
Tutut lalu mengundang Hary Tanoe untuk berkongsi menyelesaikan utang yang jumlahnya mencapai Rp 1,2 triliun. Hary waktu itu sudah menjadi pemegang saham Bimantara Group, perusahaan yang didirikan adik Tutut, Bambang Trihatmodjo.
Pendeknya, Hary dan Tutut kemudian bekerja sama. Maka, pada 23 Agustus 2002, kedua pihak meneken surat perjanjian pembayaran utang-utang pribadi dan perusahaan Tutut, baik ke perusahaan lain maupun ke pemerintah.
Hary diwajibkan menyediakan US$ 55 juta. Tak semuanya tunai. Sebanyak US$ 25 juta dalam bentuk ekuitas dan sisanya pembiayaan kembali. Jika utang-utang itu sudah terbayar, Hary bakal mendapat 75 persen saham TPI. Sesuai dengan perjanjian, Tutut pun menyerahkan kuasa penuh kepada PT Berkah Karya Bersama untuk mengelola TPI.
Karena adanya konflik di antara keduanya, Tutut membatalkan kuasa kepada PT Berkah pada 16 Maret 2005. Dengan pembatalan ini, Berkah tak lagi punya kuasa mengelola TPI. Keputusan itu kemudian berpolemik di kedua kubu hingga buntutnya Tutut menuding Hary Tanoe mengambil 75 persen saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah Karya Bersama.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Terpopler Lainnya
Darah di Sepatu Elriski dan di Kamar Holly Cocok
200 Tanah Suami Airin,dari Banten sampai Melbourne
Gaji Hakim Konstitusi Cukup buat Lima Istri
'Jumat Keramat', Ratu Atut Penuhi Panggilan KPK
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan MA Menangkan Tutut, Harry Tanoe: Belum Resmi sekarang.