Saturday, December 7, 2013

Kasus Dugaan Korupsi Belawan Picu DIrut PLN Mundur

Written By inikangubay; About: Kasus Dugaan Korupsi Belawan Picu DIrut PLN Mundur on Saturday, December 7, 2013

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari Kasus Dugaan Korupsi Belawan Picu DIrut PLN Mundur

TEMPO.CO , Jakarta - Manajer Senior Komunikasi Korporat PT Perusahaan Listrik Negara Bambang Dwiyanto tidak tahu persis Direktur Utama, Nur Pamudji telah menyampaikan niatan mundurnya ke jajaran direksi lain.


"Tapi sesama direksi pasti sudah koordinasi. Sesama anggota BOD (Board of Directors), kan tiap hari berkoordinasi tentang pekerjaan dan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan," kata dia saat dihubungi, Sabtu 7 Desember 2013.


Bambang mengatakan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan flame turbin pada 12 Pembangkit Listrik Gas Sektor Pembangkit Belawan memicu Pamudji mundur dari perusahaan yang baru dipimpinnya selama dua tahun itu. Pamudji, kata dia, berharap penguduran dirinya untuk melindungi karyawan di PLN yang telah bekerja secara profesional tanpa terkait kasus hukum.


"Orang bener kok dituduh bersalah. PLN perlu dipimpin oleh orang yang bisa melindungi karyawannya," kata Bambang meniru alasan Pamudji mundur dari jabatannya.


Kendati demikian, Bambang mengatakan permintaan mundur Pamudji ke Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, bersifat personal. Dia mengatakan, Dahlan pun telah menyampaikan permintaan mundur Pamudji ke Presiden SBY. "Presiden sudah meminta Pak Nur untuk menyelesaikan masalah sebaik-baiknya. Pak Nur masih diminta presiden untuk bekerja di PLN," katanya.


Sebelumnya, perusahaan berplat merah ini sedang didera kasus dugaan korupsi proyek pengadaan flame turbin pada 12 Pembangkit Listrik Gas Sektor Pembangkit Belawan tahun 2007-2009.


Dalam kasus korupsi flame turbin ini, Kejaksaan Agung telah menahan lima orang tersangka yang merupakan petinggi PT PLN Cabang Sumatera Utara. Kelimanya adalah Albert Pangaribuan, mantan General Manajer PT PLN Cabang Sumatra Utara; Edward Silitonga, Manager Perencana; Ferdinand Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang; Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi; dan Ketua Panitia Lelang, Robert Manyuazar.


Dalam pengerjaan life time extention major overhouls gas turbine di 12 PLTG di bawah Pembangkit Belawan, Kejaksaan menduga proyek tersebut telah dikorupsi. Kelima tersangka dijerar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Agung menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugiaan negara mencapai Rp 23,94 miliar.


ALI HIDAYAT


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Kasus Dugaan Korupsi Belawan Picu DIrut PLN Mundur sekarang.

No comments:

Post a Comment