Pekerja menyelesaikan pembutan sepatu di Usaha kecil Menengah rumahan NAS Collection di jalan Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (17/5). Usaha sepatu ini sudah berjalan selama 12 tahun dengan produk telah diekspor ke berbagai negara seperti Belanda, Malaysia, Cina dan negara lainya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO , Makassar - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1 persen yang telah dibarlakukan sejak 1 juli 2013 akan dikaji ulang oleh Komite Pengawas Perpajakan. Karena banyak pelaku UKM yang merasa dirugikan. Utamanya usaha yang bergerak di bidang distributor dan jasa.
"Banyak keluhan dan Komplain dari UKM," kata Ketua Komite Pengawas Perpajakan Daeng M Nazier saat Sosialisasi peran dan tugas Komite Pengawas Perpajakan kepada ratusan pengusaha di Hotel Aston, Makassar, Senin 16 Desember 2013.
Menurut Daeng, Komite Pengawas Perpajakan sering menerima keluhan dari wajib pajak tentang ketidakadilan, ketidakpastian, dan keterlambatan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Ada juga pengaduan terkait sistem, prosedur, kebijakan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. "Semua ketentuan perpajakan yang tidak efektif dan kurang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan akan disampaikan ke menteri keuangan," kata Daeng.
Dia mengatakan, selama 2013 Komite Pengawas Perpajakan menerima 35 pengaduan. Baik laporan terkait kinerja direktorat jenderal pajak, direktorat jenderal bea cukai, dan instansi perpajakan lainnya. "Berdasarkan materinya hampir 50 persen keluhan terkait prosedur perpajakan. Menyusul kode etik dan peraturan lainnya," kata Daeng.
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Aturan Pajak Penghasilan Bagi UKM Akan Dikaji Lagi sekarang.
No comments:
Post a Comment