Wednesday, September 4, 2013

Penerbangan Delay, Tak Ada Sanksi bagi Maskapai

Written By inikangubay; About: Penerbangan Delay, Tak Ada Sanksi bagi Maskapai on Wednesday, September 4, 2013

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari Penerbangan Delay, Tak Ada Sanksi bagi Maskapai

TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan tidak ada sanksi bagi maskapai yang kerap menunda atau delay penerbangan. Menurut Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo, hal itu disebabkan karena memang tidak ada aturan mana pun yang menyebut sanksi bagi maskapai yang delay. "Namun maskapai akan menerima sanksi jika menelantarkan penumpang yang harus menunggu akibat keterlambatan penerbangan," kata Djoko, Rabu, 4 September 2013.


Ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai terhadap penumpang yang penerbangannya ditunda dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pasal 2 huruf e menyatakan, maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara. Sementara Pasal 9 menjelaskan, keterlambatan angkutan udara mencakup penundaan penerbangan atau flight delayed, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat atau denied boarding passenger, serta pembatalan penerbangan atau cancelation of flight.


Berikut ini ketentuan mengenai jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan, yang tercantum pada Pasal 10:


1. Maskapai memberi ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang jika keterlambatan lebih dari empat jam.


2. Maskapai memberi ganti rugi 50 persen dari Rp 300 ribu, yaitu Rp 150 ribu, apabila menawarkan tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang atau rerouting. Maskapai juga wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau transportasi lain sampai ke tempat tujuan jika tidak ada modal transportasi selain angkutan udara.


3. Jika maskapai mengalihkan penerbangan ke penerbangan selanjutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lainnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan atau upgrading class. Apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maskapai wajib memberi sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli penumpang.


Jika penumpang tidak terangkut, seperti dalam poin nomor 2 di atas, maskapai harus mengalihkan penumpang ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan atau menyediakan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 11.


Namun berdasarkan Pasal 13, maskapai dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan jika keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan atau teknis operasional. Faktor cuaca tersebut antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal dan mengganggu keselamatan penerbangan.


Bila maskapai tidak memenuhi tanggung jawabnya terkait pasal-pasal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat memberikan sanksi administratif sesuai Pasal 26. Sanksi pertama, peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. Kedua, jika peringatan tertulis itu tidak ditaati, akan ada pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 hari kalender. Selanjutnya, bila jangka waktu pembekuan izin usaha itu berakhir dan maskapai tidak melakukan usaha perbaikan, kementerian akan mencabut izin usaha maskapai.


Sementara itu, Pasal 27 mengungkapkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara bisa mengusulkan perusahaan asuransi dan atau konsorsium asuransi, termasuk penanggungjawabnya ke dalam daftar hitam atau black list jika terbukti tidak melakukan pembayaran atau tidak sanggup membayar ganti rugi sesuai kewajiban.


MARIA YUNIAR


Topik terhangat:

Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung


Berita Terpopuler Lainnya

Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak Celetuk Slengean

Keluhan Polwan: Sulit Tolak Atasan

Harrison Ford Ngopi di Jakarta Bikin Heboh Twitter

Kisah Penumpang Lion Air Tidur di Landasan


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Penerbangan Delay, Tak Ada Sanksi bagi Maskapai sekarang.

No comments:

Post a Comment