TEMPO.CO , Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai tengah mengkaji pengenaan aturan pajak baru untuk minuman beralkohol. Pajak minuman beralkohol yang tadinya dikenakan tarif pajak spesifik nantinya dipertimbangkan untuk menggunakan tarif ad volarem.
"Kami sedang diminta pak Menteri Keuangan untuk mengkaji penggunaan tarif ad volarem, supaya lebih adil," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepeabeanan Cukai Direktorat Jenderal Pajak, Susiwiyono dalam diskusi bertema 'Optimalisasi Penerimaan Negara: Aspek Pajak dan Cukai' di Wisma Kodel, Rabu, 25 September 2013.
Susiwiyono menjelaskan, pengenaan tarif pajak spesifik yang berlaku saat ini dihitung berdasarkan besaran rupiah per satuan unit (liter atau botol). Itu artinya, setiap satu liter minuman beralkohol dengan merek apapun dikenakan tarif pajak yang sama. "Untuk pajak seperti ini dari sisi keadilan memang tidak adil, tapi dari sisi pemungutan lebih mudah,"katanya. Tarif pajak ad volarem dihitung berdasarkan presentase harga jual. Dengan aturan ini pajak yang dikenakan akan bertambah besar untuk minuman yang berharga mahal.
Namun, ia melanjutkan, dengan penerapan tarif tersebut dimungkinkan adanya moral hazard karena setiap petugas harus mengetahui persis harga masing-masing minuman."Bisa-bisa ada korupsi juga di situ, jadi, kita tidak bisa hanya mencari penerimaan tapi juga melihat pemungutan itu efektif atau tidak,"ujar Susiwiyono.
Selain perubahan struktur tarif, Ditjen Pajak dan Cukai juga tengah mengkaji kebijakan pengenaan cukai dari berbentuk pelunasan cukai -pengenaan cukai dihitung dari laporan produksi - ke pelekatan pita pajak seperti di rokok. Dengan begitu, produk rokok yang telah membayar pajak akan lebih mudah terdeteksi.
Menurut Susiwiyono, rencana pengubahan tersebut dapat menambah potensi penerimaan pajak dari minuman beralkohol. Untuk diketahui, saat ini penerimaan pajak minuman beralkohol berada di kisaran Rp 3,5 triliun - Rp 4,5 triliun dari keseluruhan target penerimaan cukai sebesar Rp 104,7 triliun di tahun 2013.
Ia menungkapkan, di negara lain persentase penerimaan cukai minuman beralkohol bisa mencapai 10 persen dari total penerimaan cukai keseluruhan."Konsumsi minuman kita sangat tinggi tapi penerimaannya hanya maksimal 4,5 triliun, jadi, potensinya masih besar,"
RIRIN AGUSTIA
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Pemerintah Kaji Aturan Pajak Minuman Beralkohol sekarang.
No comments:
Post a Comment