TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah berencana membuat kebijakan untuk memudahkan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas dalam mengurus izin lahan. Pelayanan izin akan dibuat satu atap, dikelola oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo mengatakan, secara teknis, pembahasan penyederhanaan izin hulu migas belum rampung. "Teknis pelayanan satu atap sedang digodok," ujarnya saat ditemui usai menghadiri Workshop Pengembangan Bioenergi Nasional, di Jakarta, Rabu, 18 September 2013.
Selama ini, para kontraktor migas mengalami kesulitan mendapatkan izin lahan untuk pengeboran dan eksplorasi karena terikat undang-undang pengadaan lahan. Dalam aturan disebutkan, sebelum ada pelepasan lahan atau penyerahan lahan, maka belum bisa dikatakan sebagai tanah negara sehingga bisa sewaktu-waktu digugat pemilik tanah.
Susilo mengatakan, hal itulah yang saat ini sedang dibahas. Pemerintah harus mencari terobosan solusi penuntasan lahan bagi sektor migas. "Sehingga nanti untuk urusan eksplorasi bisa mudah," ujarnya.
Deputi Pengendalian Operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Muliawan telah mengusulkan aturan pembebasan lahan khusus untuk area seluas tak lebih dari 5 hektare. "Tapi yang disetujui di Perpres hanya 1 hektare," ujarnya. Karena itu, saat ini diusulkan kembali tata aturan pembebasan lahan seluas 1 hektare dan jika kebutuhannya lebih dari itu. Sisanya bisa dengan mekanisme sewa.
Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Firlie Ganinduto mengatakan, perlu ada badan khusus untuk mengurus izin industri hulu migas. Badan tersebut mengkoordinasikan seluruh kementerian dan pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada industri migas.
"Dengan cara itu, perizinan dapat dipercepat dan kami dapat segera melakukan pengeboran untuk meningkatkan produksi migas nasional," ujar Firlie.
Kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah tengah menyusun kebijakan untuk memudahkan sektor hulu migas mendapatkan lahan. Pemerintah juga berencana menyederhanakan izin sektor hulu migas yang mencapai 69 jenis menjadi 8 kelompok.
AYU PRIMA SANDI
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Pelayanan Izin Hulu Migas Satu Atap sekarang.
No comments:
Post a Comment