TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji dasar hukum untuk merealisasikan rencana pengalihan tugas pengelola tender minyak milik Indonesia dari Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) kepada PT Pertamina. "Kami sedang memikirkan payung hukumnya," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo di kantornya, Jumat, 6 September 2013.
Menurut dia, dari dulu telah ada ide agar proses tender minyak diserahkan kepada pertamina. Dengan adanya rencana ini, SKK Migas bisa lebih fokus meningkatkan produksi minyak. "Oleh karena itu, diperlukan perundingan antara SKK dan Kementerian ESDM untuk membahas rencana ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Jero Wacik meminta masyarakat tidak mencurigai rencana pemerintah mengalihkan proses tender minyak kepada pertamina. "Dengan pengalihan tender ke Pertamina, maka SKK Migas tak berwenang lagi melakukan tender," ucap Jero. Namun Jero mengimbau agar tetap dilakukan pengawasan terhadap pertamina. "Supaya tak terjadi penyelewengan."
Proses tender di SKK Migas menjadi perhatian setelah Rudi Rubiandini, ketika itu Kepala SKK Migas, ditangkap KPK karena kedapatan menerima suap US$ 400 ribu di rumah dinasnya. Suap itu diduga berasal dari Kernel Oil Pte Ltd agar perusahaan perdagangan minyak ini memenangi tender kondensat di SKK Migas.
ERWAN HERMAWAN
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Payung Hukum Pengalihan Tender SKK Migas Disiapkan sekarang.
No comments:
Post a Comment