TEMPO.CO , Jakarta -Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengatakan pangkal masalah lolosnya impor beras ilegal dari Vietnam adalah masalah perizinan. Menurut dia, masalah disamakannya pos tarif (harmonized system/HS) beras medium dan beras khusus hanya persoalan teknis teknis.
"Bea Cukai hanya diujung. Intinya kalau beras enggak boleh dikasih impor, jangan diberi izin. Harus dilihat pangkalnya dari rekomendasi," kata Chatib, Senin, 3 Februari 2014.
Chatib mengatakan, jika impor beras hanya akan diberikan kepada Bulog, maka hal itu harus dilakukan. Faktanya, beras yang diimpor Bulog saat ini jauh lebih sedikit dibandingkan impor oleh swasta. "Kalau ada kerugian dari importir nakal jangan dikasih. Kan seharusnya ada Track record," katanya.
Sepekan ini, pedagang beras mengeluhkan soal adanya beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar. Beras yang diklaim berkualitas medium tersebut dijual dengan harga Rp 500 lebih murah dari beras lokal dengan kualitas yang hampir sama. (Baca juga : Beras Vietnam Ilegal, Data Pemerintah Diragukan)
Padahal, menurut data Kementerian Pertanian, pada 2013 hanya ada sembilan jenis beras khusus yang dikeluarkan rekomendasi importasinya. Yakni, beras hibah sebanyak 200 ton, beras pecah 100 persen (194.558 ton), beras ketan pecah 100 persen (64.213 ton), benih padi (1.001 ton), beras basmati (1.524 ton), beras ketan utuh (118.848 ton), beras kukus (283 ton), beras japonica (13.623 ton), dan beras Thai Hom Mali (22.916 ton).
ANGGA SUKMA WIJAYA
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Impor Beras Ilegal Bersumber dari Izin Semrawut sekarang.
No comments:
Post a Comment