Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali (tengah), Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kanan) dan Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany, menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak di Kemenkeu, Jakarta, (21/3). Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penggunaan program e-Filing dalam pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) wajib pajak orang pribadi pada tahun ini mencapai 700 ribu.
Kasubdit Penyuluhan Perpajakan, Sanityas J. Prawatyani, mengatakan program e-Filing tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya.
"Kami berharap semua wajib pajak dapat menggunakan e-Filing. Program ini sangat mudah, wajib pajak bisa membayar melalui ATM," kata Sanityas dalam acara ngobrol santai di kantor Direktorat Pajak, Jakarta, 25 Februari 2014.
Program e-Filing sudah diluncurkan Direktorat Pajak sejak 2011. Pengguna e-Filing terbilang masih sangat rendah, yaitu hanya 24.509 orang pada 2013. Sedangkan pada tahun ini (hingga Februari 2014) pengguna e-Filing mencapai 33.923 orang. "Program ini maco (mudah, aman, cepat, ongkosnya murah)," katanya.
Berdasarkan data Direktorat Pajak, saat ini baru 9 juta orang dari total 24 juta wajib pajak terdaftar yang melaporkan SPT. Menurut Sanityas, dari total 9 juta tersebut 80 persen melaporkan SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
"Kami berharap penguna e-Filing bisa terms meningkat," katanya. Untuk�melakukan pendaftaran, wajib pajak bias mengakses www.pajak.go.id.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Ditjen Pajak Sasar Pengguna E-Filing sekarang.
No comments:
Post a Comment