TEMPO.CO , Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mengaku lega atas kesepakatan damai antara perusahaan Australia, Intrepid Mines Ltd dan PT Bumi Suksesindo yang memperebutkan pertambangan emas di daerahnya. " Pemda senang dan lega," kata Azwar Anas kepada wartawan, Ahad, 23 Februari 2014.
Menurut Azwar, kesepakatan damai itu berarti Pemerintah Banyuwangi tak perlu menghadapi gugatan Intrepid ke Peradilan Arbitrase Singapura dan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Seluruh gugatan akan dicabut. Jadi pemda tak mengeluarkan energi banyak," katanya.
Anas mengklaim, penyelesaian sengketa pertambangan yang melibatkan negara lain ini berakhir cepat lantaran keterlibatannya mendesak PT Bumi Suksesindo menyelesaikan konflik ini sebelum Pemilihan Presiden berlangsung. Sebab dia khawatir, bila presiden baru terpilih akan mengubah aturan perundang-undangan tentang pertambangan.
Perusahaan tambang asal Australia, Interpid Mines Ltd, pada 19 Februari 2014, mengumumkan telah mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa kepemilikan saham di tambang emas dan tembaga Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Interpid bersedia melepas 80 persen pemilikan sahamnya. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan US$ 80 juta dalam bentuk uang tunai.
Chairman Interpid Ian McMaster mengatakan, dalam perjanjian penyelesaian itu, Interpid sepakat untuk mengakhiri semua proses gugatan dan sengketa atas proyek Tujuh Bukit yang saat ini diajukan perusahaan. Kesepakatan itu dimediasi oleh Provident Capital dan Saratoga Capital atas nama para pihak yang bersengketa.
"Kesepakatan penyelesaian ini akan kami mintakan persetujuan dalam rapat pemegang saham pada April mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dilansir lama web resmi Interpid.
IKA NINGTYAS
Terkait:
KPK Sita Mobil Tim Sukses Airin
Rebecca: Saya Tidak Terkait dengan Adik Atut
Gara-gara Adik Atut, Proyek RSUD Banten Mandek
Artis Rebecca ke KPK Terkait Wawan, Airin Senyum
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Konflik Tambang Emas Damai, Bupati Banyuwangi Lega sekarang.
No comments:
Post a Comment