TEMPO.CO , Jakarta - Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham tiga perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo. Ketiga saham ini adalah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT).
Keterangan tertulis di situs Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung mengenai sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
“Maka, untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham MNCN, BMTR, dan BHIT, Bursa Efek memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh pasar mulai sesi pra-pembukaan perdagangan, Jumat, 11 Oktober 2013,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum, dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2013.
Pada Kamis, 10 Oktober 2013, harga ketiga saham perusahaan MNC Group ini jeblok dengan penurunan 4 persen hingga 10 persen. Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) turun sebesar Rp 300 per saham atau 10,34 persen menjadi Rp 2.600.
Saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR) turun 9,43 persen atau Rp 205 per lembar saham menjadi Rp 1.970. Sementara saham PT MNC Investama Tbk (BHIT) turun 4,11 persen menjadi Rp 350. "Bursa saat ini sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada Perseroan," kata Umi dalam keterangan tertulis tersebut.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terpopuler:
Sebut Tak Tahu Bunda Putri, Luthfi Dimarahi Hakim
Ditanya Soal Proyek, Airin: Terima Kasih!
Soal Calon First Lady, Prabowo: Tunggu Saja
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan
Orang Dekat Gubernur Atut, Ratu Irma, Ditahan
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Pasca-Putusan MA, Saham MNC Group Disuspensi sekarang.
No comments:
Post a Comment