Thursday, March 6, 2014

25 Perusahaan Tanda Tangan MoU Kontrak Karya

Written By inikangubay; About: 25 Perusahaan Tanda Tangan MoU Kontrak Karya on Thursday, March 6, 2014

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari 25 Perusahaan Tanda Tangan MoU Kontrak Karya

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini, Jumat 7 Maret 2014, menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding / MoU) pengusahaan penambangan batu bara (PKP2B) dan kontrak karya usaha pertambangan dengan 25 perusahaan. Menteri Energi Jero Wacik menyatakan penandatanganan MoU ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak baru yang akan dilakukan secepatnya.


"Sebanyak 25 perusahaan ini adalah pelopor. Dari 112 perusahaan yang harus melakukan renegosiasi kontrak karya diharapkan sisanya yang 83 sebentar lagi akan menyusul," katanya saat penandatanganan di Kementerian ESDM, Jumat, 7 Maret 2014. Jero mengatakan, dari 25 perusahaan tersebut, 6 melakukan renegosiasi kontrak karya, sementara 19 merupakan PKP2B.


Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R. Sukhyar, mengatakan merujuk pada UU No. 4 2009 maka ada beberapa pedoman dalam nota kesepahaman yang telah disepakati. Pertama, terkait wilayah kerja, Sukhyar mengatakan wilayah kerja ditetapkan berdasarkan evaluasi teknis dan rencana kegiatan pertambangan. Kedua, terkait kelanjutan operasi pertambangan. "Pemerintah dapat memberi izin usaha 2 kali dengan jangka waktu masing-masing 10 tahun," katanya.


Selanjutnya, pajak penghasilan berlaku nail down. Pajak lainnya, iuran tetap, dan royalti, kata dia, merujuk pada undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, royalti untuk KK sebesar 3,75 persen sementara untuk PKP2B mencapai 13,5 persen. Poin selanjutnya adalah perusahaan harus melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri atau membangun smelter.


Mengenai divestasi, Sukhyar mengatakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) harus melakukan divestasi sebesar 51 persen setelah 5 tahun beroperasi dan 41 persen untuk perusahaan tambang yang terintegrasi. Terakhir, poin yang disepakati terkait penggunaan tenaga kerja lokal. "Jadi dari 112 perusahaan, 25 perusahaan ini sepakat untuk melakukan hal tersebut di atas. 83 perusahaan sepakat sebagian dan lainnya belum sepakat sama sekali," katanya.


ANANDA TERESIA


Terpopuler:
Bapak Terkenal, Anak Jojon Sering Diolok Teman

Hakim Minta Suami Airin Tak Pilih-pilih Makanan

Teman-teman Ade Sara Angelina Penuhi RSCM


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan 25 Perusahaan Tanda Tangan MoU Kontrak Karya sekarang.

No comments:

Post a Comment