Thursday, March 6, 2014

KPK: Tiga Perusahaan Tambang Belum Bayar Royalti

Written By inikangubay; About: KPK: Tiga Perusahaan Tambang Belum Bayar Royalti on Thursday, March 6, 2014

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari KPK: Tiga Perusahaan Tambang Belum Bayar Royalti

Kondisi lingkungan pantai rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). Pemerintah Provinsi dan Polda Jawa Barat gencar melakukan penyisiran tambang pasir besi di pesisir selatan Tasikmalaya dan Cianjur setelah berlakunya undang-undang tentang pelarangan ekspor mentah tambang mineral dan batu bara (Minerba). TEMPO/Prima Mulia




TEMPO.CO , Batam - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan dan Pencegahan, Zulkarnain, menyebutkan ada sebanyak 161 izin usaha penambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Riau diterbitkan untuk pertambangan. Dari jumlah tersebut, terdapat 49 IUP yang di antaranya berlokasi di Kabupaten Lingga dan Karimun.


Lebih jauh ia mengungkapkan sedikitnya ada tiga perusahaan yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tetapi telah melakukan ekspor bauksit ke Cina tahun 2011 serta belum membayar royalti.


Ketiga perusahaan itu adalah PT Kampong Lepan Mulya (Lingga) senilai US$ 137 ribu, PT Bintan Karisma Pratama (Bintan) senilai US$ 261 ribu, dan PT Pinang Sukses Bersama (Tanjung Pinang) senilai US$ 42 ribu. “Total nilai royalti yang kurang bayar dari ketiga perusahaan itu senilai US$ 440 ribu. Harus dibenahi," kata Zulkarnain, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis, 6 Maret 2014.


Ia juga meminta agar kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota selektif mengeluarkan izin pertambangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat dikeluarkannya izin tambang tanpa mengikuti prosedur yang benar.


"Jadi, perlu dibenahi cara-cara yang dapat merugikan negara," kata Zulkarnain ketika memberikan keterangan pers usai Rapat Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Saat ini ada sepuluh permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Beberapa di antaranya adalah pengembangan sistem data dan informasi minerba yang masih bersifat parsial, belum diterbitkannya semua aturan pelaksana Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta belum terlaksananya kontrak 37 kontrak kerja dan 74 PKP2B.


Selain itu, ada sejumlah masalah lain, yaitu peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara belum terlaksana dengan baik, penataan kuasa pertambangan atau izin usaha pertambangan belum selesai, dan belum ditetapkannya seluruh wilayah pertambangan. Belum diwajibkannya reklamasi pasca-tambang dan tak optimalnya pengawasan tambang juga disebut sebagai contoh pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang bermasalah.


RUMBADI DALLE


Berita terpopuler:

Mengapa Bitcoin Rawan untuk Pencucian Uang?

Rame-rame Uang Bitcoin, Begini Cara Kerjanya

Bursa Tutup, Bitcoin Jamin Tidak Ada Uang Hilang



Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan KPK: Tiga Perusahaan Tambang Belum Bayar Royalti sekarang.

No comments:

Post a Comment