TEMPO.CO , Surakarta - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, akan melakukan sensus pajak di Pasar Klewer, pertengahan Oktober nanti. Belum dimulai, pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Klewer, menolak rencana sensus pajak itu.
“Kami tidak mau ada sensus pajak. Karena pasti ada kaitannya dengan pajak UKM (usaha kecil menengah),” kata Kusbani, Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer, usai sosialisasi sensus pajak di aula Dinas Pengelolaan Pasar Surakarta, Selasa 8 Oktober 2013.
Dia menilai, pajak UKM sebesar 1 persen dari omset, atau penghasilan bruto, sangat memberatkan pedagang. Pungutan pajak, akan membuat pelaku UKM gulung tikar. “Pajak dipotong dari laba saja kami keberatan, apalagi dari omset,” katanya.
Seorang pedagang, Agung, mengaku hanya mengambil keuntungan lima persen dari penjualan barang. Sebanyak 2 persen, untuk operasional, dan satu persen untuk bunga pinjaman. “Kalau masih ditambah pajak 1 persen, saya bisa bangkrut,” kata dia.
Jika kantor pajak tetap berniat melakukan sensus, Kusbani meminta tidak mendatangi satu persatu pedagang Pasar Klewer. Kantor pajak cukup menunggu di satu lokasi di dalam pasar. “Biarkan pedagang yang datang, dan secara sadar minta disensus,” ujarnya.
Soal kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak, dia mengatakan pedagang Pasar Klewer cukup tertib. Dari sekitar dua ribu pedagang, sebanyak 60 persen di antaranya sudah memiliki NPWP. ”Kebanyakan karena mengajukan pinjaman ke bank. Jadi perlu NPWP,” kata dia.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Suratman, mengatakan sensus pajak nasional untuk memperluas basis wajib pajak, memperbaiki data wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, dan edukasi perpajakan.
“Sensus tidak ada kaitan dengan pajak UKM,” kata dia, yang menyesalkan penolakan itu. Dia menegaskan, meski ada penolakan, akan tetap melakukan sensus. Apalagi, program sensus sudah berjalan tiga tahun. “Sedangkan pajak UKM baru pertengahan tahun ini”.
Menurut dia, sensus memang menyasar wajib pajak baru di pusat perbelanjaan atau pasar tradisional. Dia berkilah, bukan untuk menyiapkan pemungutan pajak bagi UKM. “Kami tidak mendapat penolakan di pasar lain. Hanya di Pasar Klewer yang responsnya kurang bagus,” kata dia.
Pajak UKM, berlaku per Juli 2013. Tapi baru efektif untuk masa pajak Agustus 2013, karena menunggu petunjuk teknis kantor pusat. “Sebagian sudah ada yang bayar,” kata dia. Pajak itu berlaku bagi pelaku UKM beromset kurang dari Rp 4,6 miliar setahun.
UKKY PRIMARTANTYO
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Pedagang Pasar Klewer Solo Tolak Sensus Pajak sekarang.
No comments:
Post a Comment