TEMPO.CO , Jakarta - Kuasa Hukum PT Asian Agri Yusril Ihza Mahendra mengatakan PT Asian Agri memutuskan untuk mentaati putusan Mahkamah Agung mengenai pembayaran denda terhadap kasus penghindaran Pajak PT Asian Agri sebesar Rp 1,25 triliun dan denda sebesar Rp 1,25 triliun. Ia mengatakan pembayaran ini merupakan bukti penghormatan PT Asian Agri terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia.
"Prinsipnya Asian Agri mentaati putusan pengadilan, menghormati lembaga peradilan tertinggi dan menghormati Kejaksaan Agung sebagai eksekutor dari putusan," kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Asian Agri, di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2014.
Ia mengatakan sesuai dengan kesepakan yang dilakukan antara Asian Agri dengan Kejaksaan Agung ditetapkan bahwa Asian Agri akan membayarkan utangnya kepada negara melalui dua tahap. Pembayaran tunai telah dilakukan sebesar Rp 719 miliar dan sudah disetorkan kepada Kas Negara. Ia mengatakan untuk mempertahankan agar perusahaan dapat hidup dan dijalankan kegiatan-kegiatannya sisa tuntutan utang Asian Agri dibayarkan dengan cicilan sesuai kesepakatan dengan Kejaksaan Agung. "Sisa denda Rp 1,8 triliun, masing-masing dibayarkan Rp 200 miliar perbulan hingga Oktober 2014," kata Yusril.
Freddy Widjaya, General Manager Asian Agri, mengatakan perusahaan memilih membayar denda untuk melindungi 25 ribu karyawan dan 29 ribu petani plasma Asian Agri.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 18 Desember 2012 menyebutkan Asian Agri menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko menetapkan mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan dan divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.
Adapun Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Mahkamah memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini membayar kekurangan pajak plus denda Rp 1,25 triliun. Sebelumnya atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.
MAYA NAWANGWULAN
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Asian Agri Bayar Denda untuk Lindungi Karyawan sekarang.
No comments:
Post a Comment