Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu (kiri) bersama Wakil Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia yang juga Dirut Bank Syariah Mega Benny Witjaksono, mengikuti seminar dengan tema "Dana Talangan Haji, Solusi atau Masalah, di ruang Fraksi PKS DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO , Bandung - Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat menolak usulan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal untuk Bank BJB Syariah yang disodorkan oleh pemerintah provinsi. "Raperda itu ditarik dan dikembalikan," kata Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara setelah mengetuk palu rapat paripurna di Bandung, Kamis, 24 Oktober 2013.
Semua anggota DPRD Jawa Barat dalam rapat itu setuju dengan rekomendasi Pansus III yang salah satunya membahas soal usul pemerintah Jawa Barat menyuntik modal untuk Bank BJB Syariah. Ketua Pansus III Didin Supriadin mengatakan, rancangan peraturan itu ditolak setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia.
Dia beralasan, Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah melarang penyertaan modal hanya bisa diberikan pada badan usaha milik daerah. Sementara Bank BJB Syariah itu merupakan anak perusahaan Bank BJB, perusahaan daerah milik pemerintah Jawa Barat. "Kalau PP tidak membolehkan, kita akan ikuti aturan itu," kata Didin.
Didin mengatakan, jika pemerintah Jawa Barat berkeras, Pansus merekomendasikan agar Bank BJB Syariah dijadikan BUMD tersendiri saja. "Jika permodalan ini sangat urgen, diberikan saja ke induknya. Untuk pemenuhan modal pemerintah Jawa Barat ke Bank BJB, kan, belum penuh," katanya.
Anggota Pansus III, Yoga Santosa, mengatakan usul penyertaan modal itu datang dari pemerintah Jawa Barat. Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia, Bank BJB Syariah membutuhkan suntikan modal tambahan untuk memenuhi aturan penyertaan modal dasar minimal.
Yoga mengatakan Bank BJB Syariah, hasil kongsian antara Bank BJB dan PT Global Banten Development, baru mengumpulkan modal dasar Rp 900 juta dari target modal dasar Rp 2 triliun. Porsi saham BJB Syariah itu 97,5 persen dimiliki Bank BJB, sementara sisanya oleh PT Global Banten Development. "Dia memerlukan penyertaan modal pemerintah provinsi," kata dia.
Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar mengatakan pihaknya setuju untuk menarik lagi rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal untuk Bank BJB Syariah. "Memang harus ditelaah lebih jauh lagi. Kita menarik kembali untuk dipelajari sebaiknya seperti apa," kata dia.
Dedy mengatakan pemerintah Jawa Barat menginginkan agar Bank BJB Syariah berkembang. "Masalahnya penyertaan modal itu tidak disetujui," kata dia. "Nanti kita rapatkan kembali."
AHMAD FIKRI
Berita Terpopuler:
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Inilah Kantor Wawan sebagai Wali Kota Malam
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan DPRD Jawa Barat Tolak Suntik Modal BJB Syariah sekarang.
No comments:
Post a Comment