Monday, November 25, 2013

Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Rumah Murah

Written By inikangubay; About: Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Rumah Murah on Monday, November 25, 2013

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Rumah Murah

TEMPO.CO , Jakarta -Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengatakan pihaknya masih mengkaji penghapusan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen untuk rumah murah atau rumah tapak. Menurut dia, usulan tersebut baru dibahas oleh Kementeriannya. “Lagi dibahas. Baru saja dibicarakan,” kata Chatib di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 25 November 2013.


Chatib belum bisa memastikan bagaimana sikap Kementerian Keuangan terkait masalah itu. Menurut dia, semuanya harus melalui mekanisme pengkajian, seperti apakah setiap golongan rumah pungutan pajaknya akan dibedakan, atau semua golongan tidak dikenakan.


“Itu yang sedang kami bicarakan, mana yang lebih baik. Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu cepat,” kata dia.


Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat akan menaikkan harga rumah murah sebesar 30 persen. Kebijakan diusulkan oleh para pengusaha porperti. Harga rumah untuk zona satu atau non Jabodetabek dan non Papua, tercatat naik menjadi Rp 105 juta dari sebelumnya Rp 88 juta.


Sedangkan harga rumah murah di sekitar ibu kota, naik menjadi Rp 115 juta dari sebelumnya Rp 95 juta. Untuk zona tiga yaitu di Papua, harga rumah murah naik dari menjadi Rp 165 juta per unit dari sebelumnya Rp 145 juta.


ANGGA SUKMA WIJAYA


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Rumah Murah sekarang.

No comments:

Post a Comment