Tuesday, August 27, 2013

Insentif Industri Padat Karya Diterbitkan Hari Ini

Written By inikangubay; About: Insentif Industri Padat Karya Diterbitkan Hari Ini on Tuesday, August 27, 2013

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari Insentif Industri Padat Karya Diterbitkan Hari Ini

TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Keuangan segera mengesahkan peraturan penundaan pajak dan keringanan pelunasan pajak bagi industri padat karya. "Sudah dalam tahap finalisasi, semoga hari ini selesai," ujar Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, Selasa, 27 Agustus 2013.


Semalam, kata Mahendra, Menteri Keuangan telah berkonsultasi dengan Komisi Keuangan DPR untuk menentukan industri apa saja yang mendapatkan insentif ini. "Sudah disepakati, ada lima jenis industri padat karya, yaitu tekstil, garmen, alas kaki, mainan, dan furnitur."


Untuk kelima jenis industri itu, insentif yang diberikan adalah penundaan pembayaran pajak penghasilan pekerja diberikan sebesar 25 persen setiap bulannya. "Untuk industri yang berorientasi ekspor bahkan pengurangan pajaknya sampai 50 persen," ujar Mahendra. Adapun insentif berikutnya berupa kelonggaran pelunasan pembayaran pajak hingga April tahun depan.


"Kedua insentif ini bertujuan melindungi cash flow perusahaan agar lebih kondusif," Mahendra menjelaskan. Pemerintah berharap, dengan insentif ini, pengusaha tidak akan melakukan PHK di tengah kondisi pelemahan perekonomian dan tingginya ongkos produksi.


PRAGA UTAMA


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Insentif Industri Padat Karya Diterbitkan Hari Ini sekarang.

No comments:

Post a Comment