TEMPO.CO , Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah sempat berkeinginan untuk menyalurkan bantuan tunai kepada buruh, tapi urung. Awalnya, kebijakan ini diusulkan sebagai insentif bagi buruh di tengah gejolak perekonomian domestik dan dunia.
"Ada keinginan melakukan semacam cash transfer. Tapi itu tidak mungkin karena nanti, apalagi menjelang pemilu ini, digunakan untuk membeli suara. Tapi juga tidak mungkin karena harus ada perubahan Undang-Undang APBN," kata Harry seusai memimpin rapat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan di DPR, Senin malam, 26 Agustus 2013.
Akhirnya, kata Harry, kebijakan yang diambil pemerintah adalah keringanan pajak (tax credit) bagi perusahaan yang mampu bertahan tidak memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya. "Menteri Keuangan sudah menjamin akan memberikan tax credit bagi perusahaan-perusahaan yang mampu menjaga tidak ada PHK, nanti akan keluar PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," ucapnya.
Untuk mengatasi gejolak ekonomi, pemerintah menerbitkan empat paket kebijakan, di antaranya yang mengatur upah buruh. Pada Jumat, 23 Agustus 2013, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan akan ada instruksi Presiden yang akan mengatur soal upah buruh. Menurut dia, inpres ini akan menjadi pedoman dalam penentuan besaran upah.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler
Lurah Susan : Saya Hanya Menjalankan SK Gubernur
Konvoi Jeep Mewah FPI Menuai Kritik di Twitter
15 Menit Sebelum Menhan AS Tiba, Merah Putih Jatuh
Pelat Jeep B 1 LPI Rizieq Tercatat di Polisi|
Jokowi: Jakarta Tak Bakal Seperti Detroit
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan DPR: Pemerintah Sempat Ingin Bantu Buruh sekarang.
No comments:
Post a Comment