TEMPO.CO , Jakarta -- Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan penghitungan kebutuhan impor daging dan sapi tanpa kuota. Sistem baru yang dipakai adalah harga referensi yang ditetapkan pemerintah. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku telah meneken peraturan menteri yang mengatur itu.
"Permendag menyambung Permentan terkait daging sapi," katanya saat ditemui usai meluncurkan Bursa Timah Indonesia, Jumat, 30 Agustus 2013.
Gita mengatakan dengan mekanisme ini, rencana pemerintah mengimpor 20 ribu ton sapi siap potong tak perlu dilakukan. "Dari 20 ribu ton itu sudah kami datangkan 5 ribu ton, dengan mekanisme baru ini 15 ribu ton sisanya sudah tidak perlu lagi," ujarnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro mengatakan, harga referensi ditetapkan berdasarkan harga eceran rata-rata beberapa tahun sebelumnya atau perhitungan biaya usaha peternak dan biaya distribusi sampai dengan tingkat pengecer.
Untuk tahap awal, harga referensi ditetapkan sebesar Rp 76.000 per kilogram. Jika terjadi kenaikan 15 persen dari harga penetapan, maka langkah mengimpor daging sapi siap dilakukan. Sebaliknya jika harga turun lima persen dari harga referensi, maka impor akan dihentikan.
AYU PRIMA SANDI
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Impor Daging dan Sapi Tanpa Kuota sekarang.
No comments:
Post a Comment