Tuesday, March 4, 2014

Pajak Rokok 2014 Ditargetkan Rp 10 Triliun

Written By inikangubay; About: Pajak Rokok 2014 Ditargetkan Rp 10 Triliun on Tuesday, March 4, 2014

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari Pajak Rokok 2014 Ditargetkan Rp 10 Triliun

TEMPO.CO , Denpasar - Sejak diberlakukan Pajak Rokok Daerah mulai 1 Januari 2014 sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009, setoran pajak rokok sudah mencapai Rp 20 miliar. Sampai akhir tahun 2014 diharapkan nilai pajak rokok tersebut akan mencapai Rp 10 triliun.


"Potensinya terlihat karena pita cukai rokok tahun 2013 mencapai Rp 100 triliun. Besaran pajak rokok 10 persen dari nilai cukai," kata Kepala Sub Direktorat Sinkronisasi dan Dukungan Tehnis Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Anwar Syahdat, usai Diskusi Pemanfaatan Dana Tembakau untuk Kesehatan Masyarakat di Kuta, Bali, Selasa, 4 Maret 2014.


Anwar menjelaskan, pajak rokok daerah sebenarnya adalah pajak provinsi yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Kantor Bea Cukai. Pajak ini nantinya akan disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Pemerintah Provinsi, yang besarannya ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk dibanding jumlah penduduk Indonesia.


Asumsinya, kata Anwar, semakin banyak jumlah penduduk suatu provinsi maka akan semakin banyak jumlah perokoknya. "Ini memang belum ideal karena mestinya benar-benar didasarkan pada jumlah konsumsi rokok di satu daerah. Namun data itu belum kita miliki," ujarnya.


Adapun provinsi yang berhak menerima pajak itu adalah provinsi yang sudah memiliki Perda Pajak Rokok Daerah. Sejauh ini sudah 32 Provinsi yang memilikinya. DKI Jakarta sedang dalam proses pembahasan, sementara Kalimantan Utara masih mengikuti Perda Kalimantan Timur karena belum memiliki DPRD Provinsi yang memiliki hak untuk membahasa dan mengesahkan Perda itu.


Adapun pengggunan hasil Pajak Rokok Daerah, seusai UU, minimal 50 persen harus digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat khususnya penanganan penyakit yang berhubungan dengan merokok. Selain itu, dapat juga digunakan untuk melakukan penegakan hukum terkait penegakan Perad yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Menanggapi besarnya penerimaan pajak itu, Aktivis Penegakatan KTR Bali, Made Kerta Duana menegaskan, penggunaannya harus diawasi bersama-sama. "Selama ini terus terang kita selalu mengalami masalah dalam penegakan KTR karena kurangnya dana bagi petugas pengawas di lapangan," tegasnya. Dana itu juga bisa digunakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya merokok.


ROFIQI HASAN


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Pajak Rokok 2014 Ditargetkan Rp 10 Triliun sekarang.

No comments:

Post a Comment