Monday, March 3, 2014

DPR Belum Setuju Hapus Tagih Kredit Korban Bencana

Written By inikangubay; About: DPR Belum Setuju Hapus Tagih Kredit Korban Bencana on Monday, March 3, 2014

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari DPR Belum Setuju Hapus Tagih Kredit Korban Bencana

TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat belum menyetujui rencana hapus tagih kredit bermasalah bagi masyarakat yang terkena bencana di beberapa daerah. Ketua Komisi Keuangan Olly Dondokambey mengatakan karena masih ada pertimbangan ihwal payung hukum, rapat soal hapus tagih di DPR akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Maret 2014.


"Dengan demikian, maka rapat kami tutup dan akan dilanjutkan pada Rabu besok dengan mengundang aparat penegak hukum," kata Olly saat menutup rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2014.


Komisi Keuangan DPR merekomendasikan Bank Badan Usaha Milik Negara dan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan arahan ihwal penghapusan tagihan kredit masyarakat yang tempat tinggalnya baru saja dilanda bencana. Daerah yang dianggap layak mendapat fasilitas itu adalah empat kecamatan di daerah Karo, Sumatera Utara, (akibat bencana letusan Gunung Sinabung), Kota Manado (akibat banjir bandang), dan daerah sekitar Gunung Kelud.


Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan empat bank, yakni Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan pihaknya membutuhkan kepastian hukum dalam mengambil keputusan penghapusan tagihan kredit macet tersebut. Dia menyatakan setuju rapat mengenai pemberian keringanan terhadap korban bencana dilakukan secara lebih detail. "Kami setuju dibantu untuk mendorong ekonomi masyarakat di sekitar bencana. Namun dalam peraturan OJK tidak cukup kuat untuk melakukan hapus tagih," katanya.


Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, mengatakan kepastian payung hukum ini harus ada agar kebijakan politik yang diambil Dewan dan instansi yang berwenang dalam hal keuangan kelak tidak menimbulkan masalah hukum. "Saya kira ini dilakukan agar pengambil kebijakan dan pihak perbankan tidak gamang dalam melangkah. Niat ini baik untuk membantu masyarakat, tapi juga harus jelas dasar hukumnya," kata politikus yang biasa dipanggil Ara ini.


Maruarar juga meminta agar status bencana di wilayah tersebut ditegaska, apakah merupakan bencana nasional atau tidak. "Harus ada konfirmasi dari lembaga terkait, apakah ini bencana nasional atau bukan."


Berdasarkan data OJK, dari bencana letusan Gunung Sinabung di Sumatera Utara, debitor yang menjadi korban mencapai 5.800 orang dengan nilai kredit mencapai Rp 85 miliar. Sedangkan dari bencana banjir bandang Manado sebanyak 2.500 debitur dari 12 bank umum dan 3 BPR, dengan jumlah kredit mencapai Rp 773 miliar. Adapun akibat letusan Gunung Kelud tercatat ada 10.300 debitur dari tujuh bank umum ditambah beberapa dari BPR dengan nilai kredit mencapai Rp 330 miliar.


ANGGA SUKMA WIJAYA


Berita terpopuler:

Jokowi Capres, Demokrat Setia dengan Konvensi

Benarkah PDIP Sudah Susun Kabinet Bayangan?

Jokowi Kuatkan Elektabilitas Megawati

PDIP Sudah Dilobi Militer

Astrolog: Oktober 2014, Mega Rayakan Kemenangan


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan DPR Belum Setuju Hapus Tagih Kredit Korban Bencana sekarang.

No comments:

Post a Comment