Monday, March 3, 2014

MUI Diduga Monopoli Label Halal

Written By inikangubay; About: MUI Diduga Monopoli Label Halal on Monday, March 3, 2014

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari MUI Diduga Monopoli Label Halal

TEMPO.CO , Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengkaji, mengapa Majelis Ulama Indonesia yang merupakan sebagai lembaga keagamaan dan bukan lembaga negara mendapatkan hak tunggal untuk menerbitkan sertifikat halal.


"Kami menduga MUI melakukan monopli," kata Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Makassar Abdul Hakim Pasaribu usai acara serah terima jabatan di Menara Bosowa, Senin 3 Maret 2014.


Menurut Hakim, membuat sertifikasi halal sebenarnya adalah tugas negara. Tapi jika negara tidak sanggup menanganinya, boleh diserahkan ke lembaga lain melalui undang-undang. Tidak boleh hanya dengan surat keputusan menteri. "Sementara informasi yang kami peroleh, tidak ada penunjukkan melalui undang-undang kepada MUI," katanya.


Menurut Hakim, tugas MUI dalam menerbitkan sertifkasi halal menjadi perhatian KPPU setelah diberitakan memungut bayaran kepada masyarakat. Karena jika ada pungutan yang tidak dilaporkan ke negara, dampaknya bisa terjadi korupsi. Selain itu kewenangan tunggal MUI ini diduga bisa mempengaruhi iklim persaingan usaha di Indonesia. "Bisa jadi MUI menguntungkan satu perusahaan dan merugikan perusahaan lain," katanya.


Hakim mengatakan, jika MUI ditunjuk oleh negara sesuai undang-undang untuk menerbitkan sertifikat halal, maka bentuknya harus sama dengan bea cukai dan PT PLN. Di mana kedua lembaga ini ada yang mengaudit. Serta wajib memberikan penerimaannya kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.


"Tapi jika statusnya adalah lembaga swasta maka lembaga lain juga harus diberikan kesempatan untuk bisa memberikan jasa serupa. Karena bisa jadi setelah ada persaingan, biaya sertifikasinya lebih murah," kata Hakim.


Hakim menambahkan, pemahaman masyarakat terkait persaingan usaha memang masih minim. Untuk itu perlu dilakukan edukasi secara masif agar masyarakat bisa aktif mengawasi dan melaporkan jika ada kegiatan usaha yang melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. KPPU juga menggandeng lembaga pemerintahan agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa menghambat kegiatan usaha atau membuat sebuah perusahaan memonopoli kegiatan usaha di daerah.


"Untuk lembaga pemerintahan, masalah yang dilaporkan masih terkait proses tender," katanya.


Selama tahun 2013, KPPU Makassar telah menindaklanjuti 33 laporan terkait persaingan usaha. Dua laporan masuk ke tahap penyelidikan dan satu laporan sudah masuk ke penanganan perkara.


"Ke depan kami masih fokus kepada isu infrastruktur, kesehatan, pangan, dan perbankan," kata Hakim yang akan menjabat Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan tersebut.


Jamaluddin Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengatakan, MUI tidak melakukan monopoli sertifikasi halal karena sifatnya sukarela. Jadi tidak ada paksaan dari MUI kepada masyarakat.


"Kami hanya mengajak perusahaan memberikan label halal sebagai bentuk perlindungan konsumen," kata Jamaluddin.


Menurut Jamaluddin, LPPOM MUI tidak pernah menolak pengajuan sertifikasi halal kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar. Karena untuk kelas UMKM biasanya memang tidak sanggup membayar.


"Tapi bagi perusahaan besar, setelah kami jelaskan mekanisme pemberian sertifikat halal, mereka akhirnya mengerti. Sebagai pelayan umat, kami tidak pernah berniat mengambil keuntungan," katanya.


Jamaluddin mengatakan, di Sulawesi Selatan sudah diterbitkan sekitar 700 sertifikat halal. Jika ada usulan bahwa lembaga lain juga bisa mengeluarkan sertifikat halal, MUI tidak keberatan.


"Karena kami hanya menjalankan keputusan pusat," katanya. Dia mengatakan kewenangan yang diperoleh MUI berdasarkan kerjasama antara tiga lembaga. Yakni MUI, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri.


MUHAMMAD YUNUS


Terpopuler




Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan MUI Diduga Monopoli Label Halal sekarang.

No comments:

Post a Comment