Sunday, January 26, 2014

Kemendag Ngotot Beras Vietnam Ilegal

Written By inikangubay; About: Kemendag Ngotot Beras Vietnam Ilegal on Sunday, January 26, 2014

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari Kemendag Ngotot Beras Vietnam Ilegal

TEMPO.CO , Jakarta -- Kementerian Perdagangan ngotot beras impor umum asal Vietnam yang dijual di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur illegal. Padahal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya mengatakan beras itu masuk secara resmi karena ada surat izinnya. "Yang legal adalah jenis beras khusus. Di luar itu ilegal," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Senin 27 Januari 2014.


Menurut Bayu, Kementerian Perdagangan hanya memberikan rekomendasi impor beras umum dengan kualitas medium kepada Perum Bulog untuk operasi pasar. Sedangkan untuk perusahaan swasta (importir umum), impor beras umum haram dilakukan.


Perusahaan swasta hanya boleh mendatangkan jenis beras khusus yang tidak diproduksi di Indonesia. Hal ini, kata Bayu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2008. "Yang diberikan izinnya adalah beras khusus untuk keperluan tertentu," ujarnya.


Lalu beras khusus jenis apa yang boleh diimpor perusahaan swasta? Bayu menyebut beberapa contoh jenis beras yang bisa diimpor oleh perusahaan swasta. "Antara lain beras japonica (Jepang), thai hom mali (Thailand), beras ketan, beras pecah," tuturnya.


Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Jumlahnya sebanyak 83 kali impor dengan keterlibatan 58 importir selain Perum Bulog. Total kuota yang diberikan Kemendag sebanyak 16.900 ton melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.


Keseluruhan impor beras dengan Kode HS dimaksud telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor (total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor) yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Portal Indonesia National Single Window.


Kemudian impor beras tersebut telah dilengkapi dengan perijinan yang diperlukan berupa SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Kemendag. Walaupun semestinya perijinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/ M-DAG/PER/2/2012. Namun perizinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan.


Mendengar hal itu, Bayu berkomitmen Kemendag akan menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. "Kemendag tetap akan melanjutkan pendalaman atas kasus ini untuk mendapatkan kejelasan," ujarnya.


PINGIT ARIA


Terpopuler:
Jenderal Ini Menangis Kunjungi Korban Banjir

Gempa Kebumen, Pantai Selatan Jadi Zona Aktif

Gempa Kebumen, Ada Ular Berjalan di Bawah Tanah

Klaim Ical Soal Pak Harto dan Golkar Berlebihan


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Kemendag Ngotot Beras Vietnam Ilegal sekarang.

No comments:

Post a Comment