Thursday, February 27, 2014

Undang-Undang OJK Dianggap Tak Pro-Rakyat

Written By inikangubay; About: Undang-Undang OJK Dianggap Tak Pro-Rakyat on Thursday, February 27, 2014

www.ubaidillah.net Bisnis hari ini dihimpun dari Undang-Undang OJK Dianggap Tak Pro-Rakyat

TEMPO.CO , Jakarta - Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tak berpihak kepada rakyat dan ekonomi kerakyatan. "Tidak ada satu pasal pun, apalagi jiwa dan semangat konstitusi yang hidup dalam Undang-Undang OJK," kata seorang pelapor, Ahmad Suryono, Kamis, 27 Februari 2014 dalam diskusi di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.


Menurut Suryono, Otoritas Jasa Keuangan mendorong terbentuknya pasar bebas yang berpihak pada pemilik modal, bukan kepada rakyat dan ekonomi kerakyatan. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, kata "independen" dianggap tidak menemukan cantolannya dalam konsideran Undang-Undang OJK, yang mendasarkan pijakannya antara lain pada Pasal 33 UUD 1945.


"Di Pasal 33 ayat 4 saya tidak nemu independen, yang independen hanya BI," kata Suryono. (Baca: OJK Tetap Berlakukan Pungutan Perbankan)


Bahkan, jika konsideran yang dimaksud adalah Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, kata "independen" tidak menemukan induknya," demikian menurut Suryono.


Konsideran Undang-Undang OJK yang menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai cantolan mengharuskan OJK terintegrasi dengan sistem perekonomian yang diamanatkan konstitusi. "Jadi, OJK enggak mungkin independen dan bebas dari campur tangan pihak lain," kata pelapor lainnya, Salamuddin, peneliti Institute for Global Justice dalam kesempatan yang sama.


OJK juga dianggap meleburkan tugas dan kewenangan pengaturan dan pengawasan bank, kegiatan jasa keuangan di pasar modal, dan kegiatan jasa keuangan. Hal ini menimbulkan konsekuensi terhadap aplikasi Besel II dan Besel III dan siapa yang akan mewakili Indonesia dalam forum bank sentral seluruh dunia. Secara fungsi dan kewenangan, Bank Indonesia sudah tidak memiliki kelayakan untuk memerankan diri menjadi wakil Indonesia.


APRILIANI GITA FITRIA


Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan Undang-Undang OJK Dianggap Tak Pro-Rakyat sekarang.

No comments:

Post a Comment