TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad mengatakan, walaupun masih banyak keluhan dari banyak pihak, OJK tetap akan memberlakukan kebijakan pungutan kepada industri perbankan sebesar 0,03 persen dari keseluruhan aset. "Peraturan pemerintahnya sudah keluar, tentu saja akan kami lakukan secara bertahap," kata Muliaman di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 24 Februari 2014.
Menurut Muliaman, ketergantungan biaya operasional OJK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara makin hari makin berkurang. Namun dia belum bisa memastikan berapa target hasil pungutan yang diperoleh OJK untuk tahun ini.
Mengenai sosialisai, Muliaman mengatakan, sudah melakukannya sebelum peraturan pemerintah ada. “Kami akan terus melakukan sosialisasi.”
Menanggapi banyaknya keluhan dan permintaan pembicaraan dari beberapa pihak, Muliaman mengatakan bahwa OJK akan melakukan penerapannya secara bertahap. "Pokoknya akan tetap kami lakukan, walaupun bertahap pembayarannya," kata dia.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Lain:
Alasan Freeport dan Newmont Tak Diizinkan Ekspor
Pemerintah Ogah Rekomendasi Freeport dan Newmont
Ingin Ekspor, Newmont dan Freeport Lobi Pemerintah
BPJS Berlaku, Merger BUMN Farmasi Punya Peluang
Subcribe semua relasi yang berhubungan dengan OJK Tetap Berlakukan Pungutan Perbankan sekarang.
No comments:
Post a Comment